etelah tidak memenuhi dua kali panggilan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan kembali melayangkan surat panggilan yang ketiga kepada Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Playboy.
Panggilan itu untuk mengeksekusi Erwin terkait putusan Mahkamah Agung yang memvonis dua tahun penjara. "Kami kirimkan surat ketiga untuk eksekusi Kamis depan," ucap Kepala Kejari Jaksel M Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/9/2010).
Yusuf mengatakan, penasihat hukum Erwin, Ina Rahman, akan mendatangi Kejari Jaksel untuk berkoordinasi terkait surat panggilan kedua yang telah dikirimkan melalui pengacara. Pengakuan pengacara, kata Yusuf, surat itu telah diserahkan kepada Erwin. "Kami akan tanyakan. Pengacara bilang sudah dikasih," katanya.
"Kami belum tahu alamat Erwin sekarang. Kami sudah deteksi beberapa alamat, tapi belum yakin," katanya. Berdasarkan alamat yang tertera di berkas perkara, Erwin tercatat tinggal di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan, awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Erwin pada 5 April 2007. Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak cermat menyusun dakwaan lantaran tidak mencantumkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Akhirnya, MA memutuskan Erwin melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan.
Erwin, seperti yang diberitakan sebelumnya, bakal dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Kompas)
Playboy Magazine | Playboy
Panggilan itu untuk mengeksekusi Erwin terkait putusan Mahkamah Agung yang memvonis dua tahun penjara. "Kami kirimkan surat ketiga untuk eksekusi Kamis depan," ucap Kepala Kejari Jaksel M Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/9/2010).
Yusuf mengatakan, penasihat hukum Erwin, Ina Rahman, akan mendatangi Kejari Jaksel untuk berkoordinasi terkait surat panggilan kedua yang telah dikirimkan melalui pengacara. Pengakuan pengacara, kata Yusuf, surat itu telah diserahkan kepada Erwin. "Kami akan tanyakan. Pengacara bilang sudah dikasih," katanya.
"Kami belum tahu alamat Erwin sekarang. Kami sudah deteksi beberapa alamat, tapi belum yakin," katanya. Berdasarkan alamat yang tertera di berkas perkara, Erwin tercatat tinggal di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan, awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Erwin pada 5 April 2007. Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak cermat menyusun dakwaan lantaran tidak mencantumkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Akhirnya, MA memutuskan Erwin melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan.
Erwin, seperti yang diberitakan sebelumnya, bakal dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Kompas)
Playboy Magazine | Playboy